Praktisi film menolak Undang-Undang (UU) Perfilman yang disahkan DPR, kemarin (8-9). Mereka menilai sebagian besar isi UU Perfilman melanggar demokrasi.
Menurut mereka UU Perfilman yang disahkan DPR tersebut masih bersifat polisional. "UU tersebut masih menempatkan pemerintah sebagai pengontrol. Paradigmanya masih belum berubah, yakni belum memajukan film sebagai strategi kebudayaan. UU itu masih mengatur soal tata niaga," kata produser film Mira Lesmana.
UU Perfilman disahkan dengan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di DPR. Satu fraksi, yakni Fraksi PDIP, menyatakan abstain. Juru bicara Fraksi PDIP Deddy Sutomo menyatakan undang-undang tersebut belum ideal. "Masih banyak ide dan gagasan cerdas yang belum terakomodasi," kata Deddy dalam rapat paripurna di Gedung DPR, kemarin.
Pernyataan politisi yang juga aktor tersebut disambut tepuk tangan dari para pelaku film Indonesia yang menghadiri rapat, di antaranya Nia Dinata, Jajang C. Noer, Riri Riza, Joko Anwar, Mira Lesmana, dan Slamet Rahardjo.
Deddy mengakui UU Perfilman yang baru lebih baik jika dibandingkan UU Perfilman Nomor 8 Tahun 1992. Namun, kata Deddy, terdapat perbedaan cara pandang dari PDIP terkait keterbatasan waktu pembahasan.
Masyarakat Film Indonesia (MFI) menyatakan dukacita atas kehadiran UU Perfilman tersebut. Mereka meletakkan karangan bunga dukacita di pelataran Gedung Nusantara II DPR.
Dominasi Pemerintah
Menurut salah satu sineas MFI, Riri Riza, hasil revisi UU Perfilman masih didominasi keterlibatan pemerintah dan sifat polisional. "Kami minta keterlibatan pemerintah dikurangi, tapi ternyata masih ada keterlibatan yang besar dan polisional."
Ia merujuk pada beberapa hal yang dinilai merugikan komunitas film. Pertama, adanya pasal yang memasang pelarangan dalam proses pembuatan film. Misalnya, film Indonesia dilarang menayangkan unsur kekerasan atau adegan kekerasan.
Aturan itu sama saja dengan mengekang kebebasan berpikir dalam film. "Ini bisa menjadi pasal karet dan mengekang kebebasan berpikir," ujar dia.
Pendaftaran film
Selain pelarangan, dia juga menyoroti pasal 6 soal pendaftaran film. Ia berpendapat pendaftaran tersebut bersifat elastis karena tidak ada aturan tegas yang memperjelas fungsi pendaftaran itu.
"Dalam pendaftaran film itu menteri tidak disebut boleh menolak atau harus menerima. Kami nilai ini membuka intrepretasi begitu luas sehingga pemerintah akan menginterpretasi," kata dia.
Ia juga menyayangkan kualitas proses pengesahan UU yang seperti kejar setoran karena masa bakti DPR segera habis pada 31 September nanti. "Mereka hanya melibatkan stake holder film dalam delapan hari terakhir sebelum diputus. Kita rapat dengar pendapat pada 30 Agustus, banyak yang direspons. Tapi hanya berselang delapan hari sudah disahkan," kata dia. n MI/U-3
| < Prev |
|---|

Comments